
IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia Predator Anak, Kejari: Tidak Harus Dokter
Kejari Kabupaten Mojokerto tidak mau ambil pusing terkait sikap IDI Jatim yang menolak menjalankan kebiri kimia. Kejari akan minta bantuan Suster dan bidan.
Kejari Kabupaten Mojokerto tidak mau ambil pusing terkait sikap IDI Jatim yang menolak menjalankan kebiri kimia. Kejari akan minta bantuan Suster dan bidan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam putusan hukuman kebiri pada predator anak, Muhammad Aris. Hal ini dinilai melanggar hak asasi manusia.
Narapidana yang dihukum kebiri kimia, Muhammad Aris ditempatkan di sel isolasi Lapas Mojokerto. Itu dilakukan untuk mencegah amukan dari warga binaan lain.
Muhammad Aris divonis kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Ia gemar memerkosa anak-anak karena tak sanggup membayar wanita dewasa.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak. Alasannya karena dinilai melanggar kode etik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyebut ada 2 jenis kebiri, yaitu secara kimia dan melalui pembedahan.
Predator anak di Mojokerto Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia. Ia memilih mati ketimbang dikebiri.
Pengadilan Tinggi Surabaya buka suara soal hakim di Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada predator anak, Muhammad Aris. Berikut pendapatnya.
"Bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," kata Marwan Dasopang.
Kejati Jatim menunggu petunjuk Kejagung soal kebiri kimia yang akan dilakukan pada predator anak, Muh Aris. Itu akan jadi hukuman kebiri pertama di Indonesia.