
Hukuman Predator Anak di Mojokerto Bakal Bertambah jadi 20 Tahun Penjara
Predator anak, Muhammad Aris juga memerkosa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Akibatnya, hukuman yang dia terima bakal bertambah menjadi 20 tahun penjara.
Predator anak, Muhammad Aris juga memerkosa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Akibatnya, hukuman yang dia terima bakal bertambah menjadi 20 tahun penjara.
Keluarga Muhammad Aris (20) menolak penerapan hukuman kebiri kimia. Mereka meminta pemerintah merawat predator anak itu di rumah sakit jiwa (RSJ).
Muhammad Aris dihukum kebiri kimia karena terbukti memerkosa 9 anak di Mojokerto. Ulama mendukung penerapan hukuman tersebut asal bisa memberikan efek jera.
Pro kontra soal hukuman kebiri kimia untuk predator anak Muhammad Aris masih menjadi polemik. Pakar hukum menyebut kebiri kimia belum bisa diterapkan.
Kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Mojokerto pada predator anak, Muhammad Aris menimbulkan polemik. Banyak yang setuju, namun ada juga yang menyayangkan.
Kebiri kimia untuk eksekusi predator seks di Mojokerto menuai pro kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolaknya.
Pengamat psikologi sosial menilai hukuman kebiri pada predator anak kurang tepat. Selain tak memberikan efek jera juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain.
Kebiri kimia mulai diterapkan di Indonesia, dijatuhkan pada seorang predator seks di Mojokerto. Berikut beberapa penerapan kebiri di berbagai belahan dunia.
Komnas HAM menyebut hukuman kebiri pada predator anak di Mojokerto merupakan suatu bentuk kemunduran. Menurutnya hukuman ini merupakan hukuman di zaman dahulu.
Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan, predator anak Muhammad Aris akan menjalani hukuman kebiri kimia selama 2 tahun. Setelah itu Aris akan dipulihkan.