
Lemhannas: RI Satu-satunya Negara di ASEAN Tanpa UU Keamanan Siber
Tak hanya indeks keamanan siber yang masih kalah jauh dari Malaysia-Singapura, Indonesia disebut satu-satunya negara ASEAN yang belum punya UU Keamanan Siber.
Tak hanya indeks keamanan siber yang masih kalah jauh dari Malaysia-Singapura, Indonesia disebut satu-satunya negara ASEAN yang belum punya UU Keamanan Siber.
Lemhannas RI memperlihatkan data indeks pertahanan siber di Indonesia. Berdasarkan data, indeks pertahanan siber Indonesia masih di bawah rerata global.
Indonesia berada di peringkat 8 dunia kasus kebocoran data terbanyak. Dengan 429,86 ribu pengguna terdampak atas kebocoran data.
Keamanan siber adalah upaya untuk melindungi sistem komputer dari berbagai ancaman atau akses ilegal dari pelaku cyber crime. Berikut penjelasan lengkapnya.
Cikal bakal perkembangan siber di Indonesia tak terlepas dari peristiwa di awal kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 4 April 1946.