
Respons Mahasiswa soal Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur
Mahasiswa menyampaikan catatan yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti Pemkab Cianjur usai ditetapkannya Perbup soal larangan kawin kontrak.
Mahasiswa menyampaikan catatan yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti Pemkab Cianjur usai ditetapkannya Perbup soal larangan kawin kontrak.
Fenomena kawin kontrak di Puncak Bogor-Cianjur mencuat lagi. Sandiaga tegas menolak praktik wisata menyimpang itu.
Kawin kontrak di Puncak sudah berlangsung lama. Setelah diharamkan, kawin kontrak pun kini resmi dilarang.
Calo dalam kawin kontrak bertugas menghubungkan antara pria hidung belang yang berasal dari negara timur tengah dengan pihak perempuan.
Mereka yang terlibat kawin kontrak telah memperlakukan perempuan sebagai barang dagangan untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Ungu mengisahkan Habib kawin kontrak itu kira-kira berusia 54 tahun. Dia tidak pernah berusaha mencari tahu tentang hal-hal pribadi Habib kawin kontrak itu.
Kawin kontrak tetap butuh akad sebagai tanda mereka 'resmi menikah'. Tetapi keluarga, saksi, wali, dan penghulu dalam kawin kontrak cuma jadi-jadian belaka.
Praktik kawin kontrak di Cianjur perlahan menggeser kota Cianjur dari julukan kota santri, seakan luntur dirusak dengan munculnya fenomena kawin kontrak.
Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur soal larangan praktik kawin kontrak sudah disahkan. Bagaimana aturan sanksi bagi yang melanggar?
Pemkab Cianjur didorong untuk serius melarang kawin kontrak. Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Cianjur buka suara berkaitan persoalan tersebut.