
WN Korsel Jadi Tersangka Kasus Tambang Pasir di Hutan Lindung Sulbar
WN Korea Selatan berinisial YKY (72) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu.
WN Korea Selatan berinisial YKY (72) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu.
MA menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Alhasil, keduanya tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus sengketa tambang batu bara.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana turun tangan menyelidiki kasus tambang yang melibatkan Dikrimsus dan Kapolres Lutim hingga dilaporkan ke Propam Polri.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana akan memanggil Dikrimsus dan Kapolres Lutim yang diadukan ke Propam Polri terkait kasus tambang.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora diadukan ke Propam Polri.