
Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Divonis 1,5 Tahun Bui
"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Joko.
"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Joko.
Pengusaha Mujib Mustofa dituntut 2 tahun penjara. Ia diyakini bersalah menyuap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda terkait kasus suap impor ikan.
Hal yang memberatkan Mujib adalah tak mendukung program pemerintah memberantas KKN. Sedangkan hal meringankan adalah dia menyesali perbuatannya.
Mujib Mustofa didakwa memberikan uang suap sebesar USD 30 ribu ke mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.