
MA Tetap Hukum Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra 7 Tahun Penjara
MA menguatkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR I Nyoman Dharmantra. Dharmantra terbukti menerima suap Rp 3,5 miliar terkait impor bawang.
MA menguatkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR I Nyoman Dharmantra. Dharmantra terbukti menerima suap Rp 3,5 miliar terkait impor bawang.
Elviyanto dan Mirawati tetap dihukum 5 tahun penjara terkait kasus suap kepengurusan impor bawang putih. Banding keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini menerima suap terkait impor bawang putih.
Sidang kasus suap impor bawang putih yang menjerat eks anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra kembali berlanjut. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Indiana alias Nino menyebut Mirawati Basri mempunyai jalur lain untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa KPK mengungkap hubungan 'asmara' antara eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra dengan Mirawati Basri.
Nino menyebut ada permintaan Rp 2 miliar saat mengurus izin impor bawang putih. Duit itu disebut diminta orang kepercayaan eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra.
Jaksa KPK mengatakan bahwa terdakwa suap Mirawati Basri melakukan perawatan kulit bernama facial brightening. Seperi apa sih perawatan itu?
Di tengah persidangan, jaksa KPK melontarkan protes. Rupanya gara-gara terdakwa yang diadili dianggap menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan kulit
KPK mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan terdakwa kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri, selain dugaan menyalahgunakan izin berobat.