
Hak Politik Dicabut, Irwandi Yusuf Akan Tetap Aktif di PNA
Hak politik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dicabut buntut kasus suap yang menjeratnya. Irwandi mengaku masih akan aktif di PNA meski hak politiknya dicabut.
Hak politik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dicabut buntut kasus suap yang menjeratnya. Irwandi mengaku masih akan aktif di PNA meski hak politiknya dicabut.
KPK eksekusi staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal ke Lapas Cipinang. Hendri divonis 4 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf jadi 7 tahun penjara.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf, yaitu pencabutan hak politik.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irwandi Yusuf jalani sidang lanjutan kasus suap yang menjeratnya. Kali ini, jaksa membongkar lokasi penyerahan uang suap kepada Gubernur nonaktif Aceh itu.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus suap. Dalam sidang itu jaksa KPK membongkar aliran dana yang menjerat Irwandi.
Jaksa KPK membongkar aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Penolakan ini mengartikan status tersangka Irwandi sah. Irwandi ditangkap atas dugaan terima suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebesar Rp 500 juta.