
KPK Eksekusi Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana 6 tahun penjara.
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana 6 tahun penjara.
Permohonan banding mantan Menpora Imam Nahrawi ditolak. Imam tetap dihukum 7 tahun bui karena menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI.
KPK mengatakan bakal mengusut soal penyataan terpidana kasus suap dana hibah KONI Miftahul Ulum soal adanya aliran dana ke Badan Pemeriksaan Keuangan-Kejagung.
"Dan jika saat ini tim PH (penasehat hukum) maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK," kata Ali Fikri
Terpidana kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, meminta agar aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI ditelusuri. KPK akan membahas kelanjutan kasus Imam.
Eks Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Begini perjalanan kasus yang menjerat Imam.
KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Sebelumnya, Imam meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.
Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Begini jejak kasus Imam hingga dituntut 10 tahun penjara.
Uang gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar itu di antaranya digunakan Imam Nahrawi untuk berkunjung ke Pulau Seribu bersama keluarga.