
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Menpora, Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya katakan, 'Tolak, kembalikan, tidak boleh ada yang memberi'," kata Imam Nahrawi dalam persidangan.
Jaksa KPK meyakini eks Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan aspri Miftahul Ulum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan ada suap dana hibah KONI yang mengalir ke mantan Jampidsus, Adi Toegarisman.
Fakta baru yang diungkap Ulum di persidangan akan menjadi bukti baru KPK agar kasus ini terang benderang.
KPK mempersilakan Taufik melaporkan temuannya itu jika memang memiliki bukti yang cukup.
KPK mengatakan akan mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Taufik Hidayat soal pemberian uang ke eks Menpora Imam Nahrawi.
"Sidang Miftahul Ulum, agenda pemeriksaan saksi Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
BPK disebut pernah menemukan adanya kejanggalan pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di Kemenpora.