
MA Sunat Vonis Asisten Eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi 2 Tahun
Vonis asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti, disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara
Vonis asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti, disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara
Dito Mahendra akhirnya memenuhi panggilan KPK ihwal kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Namun Dito diam seribu bahasa usai diperiksa KPK.
Dirut PT Multi Bangun Sarana bercerita meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Utang dilunasi dengan diganti vila Nurhadi di Bogor.
KPK mempersilakan pihak Nurhadi menjawab di persidangan jika menilai keterangan saksi tidak tepat.
Rekan bisnis Hiendra Soenjoto, Azhar Umar, menceritakan awal hubungan dengan Hiendra yang merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Sejumlah nama pejabat tiba-tiba muncul di persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi, salah satunya mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, duduk di kursi pesakitan. Begini jejak Nurhadi saat menjadi tersangka yang diburu KPK hingga akhirnya diadili.
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sejumlah Rp 83 miliar.
Jaksa mengatakan Nurhadi mendapat gratifikasi dari pengurusan perkara di sejumlah PN yang ada di Indonesia. Di antaranya PN Denpasar dan Surabaya.
Jaksa mengatakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar sejak tahun 2014 hingga 2017.