
Bisnis Baru Bos MeMiles yang Divonis Bebas MA
MeMiles yang baru ini disebut tidak melakukan kegiatan usaha yang sama seperti PT-nya terdahulu. Seperti apa?
MeMiles yang baru ini disebut tidak melakukan kegiatan usaha yang sama seperti PT-nya terdahulu. Seperti apa?
Tuduhan jaksa, yang menilai MeMiles sebagai investasi bodong, tidak terbukti di PN Surabaya, yang ditandai dengan bebasnya bos MeMiles, Sanjay.
Member menggugat proses hukum MeMiles. Mereka yang digugat adalah bos MeMiles, Polda Jawa Timur, dan OJK. Mereka semua diminta membayar kerugian Rp 580 miliar.
PN Surabaya dianggap tak mendengarkan keterangan Satgas Investasi sebelum memvonis bebas bos MeMiles.
Ribuan member MeMiles mengaku senang dan gembira atas putusan itu. Member kini berharap aset yang disita Polda Jatim dikembalikan.
PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles. Barang bukti pun harus dikembalikan.
Lewat aplikasi MeMiles, Sanjay menghimpun Rp 750 miliar lebih. Dilarang di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi bukan investasi bodong di mata hakim.
Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh PN Surabaya. Begini skema investasi MeMiles:
Desainer kondang Adjie Notonegoro sempat tersandung kasus investasi bodong MeMiles. Meski harus kehilangan uang ratusan juta, namun Adji telah mengikhlaskannya.
Tata Janeeta memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait kasus investasi bodong MeMiles. Ia tiba di Polda Jatim hari ini (22/1) sekitar pukul 14.37 WIB.