
Tanah Sitaan Dikuasai Pihak Lain, KPK Mengadu ke Polda Banten
Aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ternyata dikuasai pihak lain. Padahal aset itu menjadi sitaan KPK.
Aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ternyata dikuasai pihak lain. Padahal aset itu menjadi sitaan KPK.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 7 tahun penjara.
Majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Lalu, bagaimana kata KPK?