
2 Eks DPRD Bandung Ajukan Banding Usai Divonis 6-5 Tahun Bui
Dua mantan anggota DPRD Bandung yang divonis melakukan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung mengajukan banding.
Dua mantan anggota DPRD Bandung yang divonis melakukan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung mengajukan banding.
Penyidik KPK menyerahkan tersangka Dadang Suganda dan barang bukti terkait kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.
Majelis hakim memvonis dua mantan anggota DPRD Bandung hukuman lima dan enam tahun penjara. Hakim juga mengungkap keuntungan yang didapat dua terdakwa.
Dadang Suganda jalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.
Penyidik KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka DS," ujar Ali Fikri.
KPK memanggil mantan Kasi Sertifikasi dan Dokumentasi DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan sebagai saksi tersangka Dadang Suganda di kasus korupsi RTH Bandung.
KPK memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012. Ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk Dadang Suganda.
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012 lalu terus didalami oleh KPK. Lahan yang jadi objek korupsi itu pun kini disita KPK.
Tiga lokasi yang sedianya akan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung kini dijadikan lahan garapan warga sekitar.