
Bebas Hari Ini, Ahmad Dhani Tak Perlu Jalani Penahanan Kasus Idiot
Usai bebas, Ahmad Dhani tak akan menjalani kasus 'idiot' yang menjeratnya di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
Usai bebas, Ahmad Dhani tak akan menjalani kasus 'idiot' yang menjeratnya di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
Akun Friska Meila Anastasya memposting sejumlah ujaran kebencian yang ditujukan pada ibunya. Postingannya banyak dikecam netizen karena menyebut ibu idiot.
Netizen dibuat geger dengan postingan wanita muda yang memberikan komentar tidak sopan kepada ibunya. Banyak komentar menyebut sang anak durhaka pada ibu.
Usai divonis 1 tahun penjara di Surabaya, Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pentolan Dewa 19 itu tiba sekitar pukul 07.00 WIB.
Ahmad Dhani dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Ia kemudian mengajukan pledoi untuk sidang berikutnya.
Sempat terjadi kericuhan usai persidangan kasus 'idiot'. Ahmad Dhani dilarang wawancara dengan wartawan sehingga terjadi aksi dorong.
Saksi Ahli Bahasa Andik Yulianto memberikan keterangan dalam sidang Ahmad Dhani. Ia menyebut kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bisa diartikan merendahkan orang.
Sidang keenam kasus pencemaran nama baik memberikan angin segar bagi Ahmad Dhani. Sebab, ada beberapa poin BAP dicabut dan video 'idiot' yang tidak masuk BAP.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani merasa lega karena barang bukti video 'idiot' tidak masuk BAP. Menurut mereka, perkara yang menjerat Dhani akan segera selesai.
Ahmad Dhani lagi-lagi membawa surat ke Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah 'Surat untuk Mama' dan tulisan tentang NU, Dhani menulis surat untuk Menhan.