
Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Choel akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sesuai vonis hakim.
Choel akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sesuai vonis hakim.
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menolak surat dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel.
Jaksa KPK akan menganalisis putusan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng untuk menelisik keterlibatan pihak-pihak lain yang belum dijerat KPK.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Choel dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Choel Mallarangeng dituntut jaksa pada KPK dengan 5 tahun penjara karena diyakini terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.
Jika melanggar ketentuan cuti jelang bebas yang berakhir pada 19 Juli itu, Andi Mallarangeng akan ditarik kembali ke lapas untuk menjalani sisa pidananya.
Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani mengatakan cuti yang diterima Andi adalah bagian dari hukum, sehingga tak ada alasan khusus di baliknya.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, bebas. Dia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, akhirnya menghirup udara bebas.