
KPK Setor Rp 16,2 M ke Kas Negara Terkait Kasus Bansos COVID Juliari dkk
KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut terkait kasus bansos COVID-19 mantan Mensos Juliari P Batubara dkk.
KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut terkait kasus bansos COVID-19 mantan Mensos Juliari P Batubara dkk.
KPK menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp 486.050.000 (486 juta) ke kas negara dari terpidana kasus bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
KPK berjanji kasus bansos Corona tidak hanya berhenti di eks Mensos Juliari Batubara. KPK, kata dia, masih terus menyelidiki kasus itu.
Pusaran skandal suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19) terus berkembang. Langkah nyata KPK kini dinanti.
Hakim menerima pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus bansos Corona Matheus Joko Santoso.
Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara terkait kasus bansos Corona.
Mantan KPA bansos Corona Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. Adi dinyatakan bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara.
Majelis hakim memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona.
Hakim juga menyebut Juliari mengintervensi bawahannya agar menunjuk penyedia bansos yang telah dia tunjuk tanpa ada tahapan seleksi.
Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan kasus suap bansos Corona hari ini. KPK yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara.