
MA Tak Terima PK Kedua Hartawan Aluwi yang Sempat Kabur ke Singapura
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century.
Permohonan PK Budi Mulya ditolak MA. Alhasil, Budi Mulya tetap dihukum 15 tahun penjara di kasus Bank Century. Apa alasannya?
Budi Mulya harus 'gigit jari' usai PK-nya ditolak MA. Alhasil, Budi Mulya tetap dihukum 15 tahun penjara di kasus Bank Century.
Permohonan PK eks bos Century Robert Tantular dikabulkan MA. MA menghukum Robert dengan hukuman nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Dia ditangkap setelah divonis bersalah pada 2014.
Lagi-lagi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK tidak dapat diterima hakim tunggal praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus Bank Century kembali ditunda.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan recovery aset (pengembalian aset) kasus bank Century.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad diperiksa KPK berkaitan dengan penyelidikan perkara Bank Century.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman D Hadad, dimintai keterangannya oleh KPK berkaitan dengan penyelidikan perkara Bank Century.