detikNewsSenin, 16 Apr 2018 12:04 WIB
Pukat UGM: Putusan Praperadilan Century Tak Ada Landasan Hukum
Pukat UGM menilai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono dkk tidak memiliki landasan hukum kuat.











































