
KPK: Ada Kemajuan di Penyelidikan Kasus Century
KPK menyatakan ada kemajuan dalam proses penyelidikan kasus dugaan skandal Bank Century. Apa kemajuannya?
KPK menyatakan ada kemajuan dalam proses penyelidikan kasus dugaan skandal Bank Century. Apa kemajuannya?
Secretary of Justice (SJ) Hong Kong Theresa Cheng Yeuk-wah kembali menegaskan komitmennya dalam membantu upaya merampas aset PT Bank Century.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan disidang 2 minggu lagi.
Ketua MA Hatta Ali menegaskan praperadilan tidak mengatur tentang perintah penetapan tersangka.
Hakim Effendi Mukhtar mendapatkan demosi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi).
Pekan depan, kelima pimpinan KPK akan berkumpul untuk menentukan tindak lanjut perkara tersebut. Jika dimungkinkan, bisa saja langsung ada tersangka.
Brigjen Firli, yang pernah bekerja sebagai ajudan wapres ke-11, Boediono, dijamin tetap akan bersikap profesional.
Prasetyo mengatakan persoalan itu kembali lagi ke KPK apakah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka atau tidak.
Eks anggota Pansus Century, Ahmad Yani, ragu KPK akan menersangkakan Boediono seperti perintah PN Jakse. Menurutnya kasus ini mudah jika KPK serius mengusutnya
Pukat UGM memiliki sejumlah saran kepada KPK dalam menangani kasus Bank Century. Terlebih, hingga kini KPK belum juga menuntaskan kasus korupsi tersebut.