
Keluarga Apresiasi Polisi Tangkap Pembunuh Karyawan MRT
Keluarga korban mengapresiasi gerak cepat polisi mengungkap kasus pembunuhan karyawan MRT.
Keluarga korban mengapresiasi gerak cepat polisi mengungkap kasus pembunuhan karyawan MRT.
Tiga tersangka pembunuh DDY (38) yang merupakan karyawan MRT ditangkap polisi. Tiga pembunuh DDY terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Karyawan MRT inisial DDY (38) menjadi korban pembunuhan. Motif pelaku membunuh karena ingin mengincar harta korban akibat terlilit utang Rp 3 miliar.
Polisi mengungkap pelaku sepakat membunuh karyawan MRT dan mayatnya dibuang di KBT lantaran utang budi.
Polisi menyebutkan para pelaku membunuh karyawan MRT akibat terlilit utang karena gaya hidup yang konsumtif.
Tiga pelaku pembunuhan karyawan MRT ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cilegon, Banten.