Jumat, 29 Sep 2023 14:57 WIB
KLHK Dorong Proses Ganti Rugi-Pemulihan Lahan Karhutla di Aceh
PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 57.151.709.500 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi perkebunan sawitnya.










































