
5 Kesaksian Meringankan dari JK untuk Karen Agustiawan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Karen Agustiawan, menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Karen Agustiawan, menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.
Kali ini, penetapan tersangka eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dilakukan atas dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas periode 2011 hingga 2021.
KPK mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan Rp 2,1 triliun. Namun, Karen mengklaim negara untung Rp 1,6 triliun.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi LNG. Erick Thohir menekankan pentingnya program bersih-bersih BUMN.
Eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, membantah tidak melibatkan pemerintah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Begini duduk perkara kasusnya.
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi LNG (gas alam cair) di Pertamina. Ini perannya.
KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi LNG. Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Gugatan Karen ke Kantor Akuntan Publik kandas. Karen menggugat hasil audit kantor itu yang menyatakan investasi negara merugi Rp 585 miliar.
Auditor digugat oleh mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen tidak terima disebut merugikan negara. Siapa sebetulnya otoritas penghitung kerugian negara?