detikHealthMinggu, 07 Nov 2021 17:00 WIB
Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari
Pelaku perjalanan luar negeri kini cukup menjalani masa karantina selama tiga hari. Namun pengurangan tersebut tidak mengurangi upaya cegah virus Covid-19












































