
Oh, Ini Toh Syarat Bebas Karantina dari Luar Negeri!
Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dalam upaya mencegah masuknya varian Omicron.
Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dalam upaya mencegah masuknya varian Omicron.
Satgas COVID-19 meminta semua warga dari luar negeri mematuhi aturan karantina. Terlebih yang diizinkan karantina mandiri.
Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada beberapa pihak yang bisa melakukan karantina mandiri.
Satgas COVID-19 menjelaskan aturan yang memperbolehkan pejabat melakukan karantina di rumah. Memang hanya untuk pejabat eselon I ke atas, begini aturannya.
Pada dasarnya, semua pihak wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri. Namun ada beberapa kriteria kelompok yang bebas aturan karantina.
"Jadi kalau Bapak-Ibu saudaranya kesel kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, Bapak-Ibu," ujar Menkes Budi di DPR soal rapat karantina.
Geger kabar selebritis kabur dari karantina pasca perjalanan luar negeri. Padahal, aturan karantina tersebut bertujuan mengantisipasi varian Omicron di RI.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan tak ada pengistimewaan untuk aturan karantina di rumah setelah perjalanan luar negeri.
Wamenkes Dante Saksono menegaskan tak ada ketentuan pejabat diperkenankan menjalani karantina di rumah selepas dari luar negeri.
Heboh isu artis kabur karantina pasca perjalanan luar negeri. Wamenkes menegaskan karantina tidak boleh dilakukan di rumah. Kenapa?