
Aturan Karantina Luar Negeri Dipotong Jadi 7 Hari atau 10 Hari
Aturan lamanya karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dipangkas dari sebelumnya 10-14 hari menjadi 10 hari dan 7 hari.
Aturan lamanya karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dipangkas dari sebelumnya 10-14 hari menjadi 10 hari dan 7 hari.
Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan karantina.
Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu keputusannya mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri jadi 10 hari dan 7 hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pentingnya karantina warga dari luar negeri menyusul kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX mengkritik lamanya karantina pelaku perjalanan luar negeri. Sebab, mengutip penelitian sejumlah negara, masa inkubasi Omicron 2-3 hari.
Karantina dari luar negeri terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangka waktu karantina tersebut kini menjadi 10-14 hari.
Seorang penumpang wanita dari AS dites positif Covid-19 di tengah penerbangan. Alhasil dia pun dikarantina di toilet pesawat sampaii ke kota tujuan.
WNI yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 atau 14 hari. Perbedaan lama masa karantina itu tergantung negara asal pelaku perjalanan.
Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri resmi ditetapkan selama 10-14 hari. Berikut daftar lokasi untuk tempat karantina WNI yang pulang dari luar negeri.
WNI dari luar negeri kini wajib karantina 10 atau 14 hari. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.