
Karantina PPLN Bakal Dipangkas Jadi 3 Hari, Satgas Ungkap Alasannya
Pemerintah memangkas durasi karantina bagi PPLN yang masuk RI, berlaku bagi pelancong yang sudah booster. Apa yang mendasari kebijakan ini?
Pemerintah memangkas durasi karantina bagi PPLN yang masuk RI, berlaku bagi pelancong yang sudah booster. Apa yang mendasari kebijakan ini?
Karantina 3 hari rencananya bakal diterapkan pemerintah. Namun, pemerintah masih terus memonitor perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah mengumumkan pengurangan jumlah hari karantina hanya menjadi tiga hari. Pengurangan akan terus berlanjut hingga nol hari di bulan April.
Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan rencana pemangkasan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari. Rencananya berlaku awal Maret 2022.
Pemerintah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi tiga hari. Namun ada persyaratan bagi kebijakan tersebut.
Orang yang tatap muka dengan pasien COVID-19 namun dapat hasil tes negatif diminta karantina 5 hari, meski tanpa gejala. Pada hari keberapa gejala muncul?
Orang yang mengalami gejala COVID-19, khususnya kini varian Omicron, diminta tetap karantina 5 hari meski hasil tes COVID-19 negatif. Begini penjelasannya.
Sepertinya dunia pariwisata menuju harapan baru. Kebijakan karantina pun telah mulai dilonggarkan, salah satunya adalah Bermuda.
Graha Wisma Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dijadikan lokasi isolasi terkendali (isoter) pasien COVID-19.
Pendatang yang tiba di Kulon Progo, dilarang keras untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka harus terlebih dulu menjalani karantina selama 5 hari.