
DPR Dukung Kebijakan Karantina Wilayah untuk Cegah Corona Meluas
DPR RI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
DPR RI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sejumlah wilayah di Indonesia berencana melakukan karantina. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi semua tenaga medis di Indonesia harus benar-benar terjamin.
Karantina wilayah mulai diterapkan di beberapa daerah, Jakarta pun ikut sudah mulai melakukan simulasi rencana pengamanan wilayah
"Saya ingatkan kebijakan karantina kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Jokowi.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi manakala Jakarta memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran pandemi Corona.
"Di Indonesia tidak mengenal lockdown ya. Indonesia, Jakarta, ini masih kita menggunakan social distancing, maklumat Kapolri," kata Kombes Yusri.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono membuat skema perhitungan biaya kebutuhan warga jika Jakarta dikarantina 14 hari. Hasilnya, dibutuhkan dana Rp 8,4 triliun.
Wabah virus Corona di Indonesia semakin gawat. Sejumlah gubernur terus melakukan pencegahan, termasuk menggodok kemungkinan penerapan karantina wilayah.
Dalam kajian hukum dan kebijakan di Indonesia, istilah lockdown tidak ditemukan. Ketentuan yang paling mendekati dan telah eksis adalah karantina.