
Nasib Eks Kapolres Batang Hari Usai Rumah Dinasnya Jadi Tempat Asusila
Kapolres Batang Hari, Jambi, AKBP M Hasan, terbukti bersalah karena menjadikan rumah dinasnya sebagai tempat asusila dan sempat viral. Begini akibatnya.
Kapolres Batang Hari, Jambi, AKBP M Hasan, terbukti bersalah karena menjadikan rumah dinasnya sebagai tempat asusila dan sempat viral. Begini akibatnya.
Bidpropam Polda Jambi menjatuhkan 2 sanksi ke AKBP M Hasan. Hasan disanksi karena terbukti menjadikan rumdis tempat asusila.
AKBP M Hasan dicopot dari jabatan Kapolres Batang Hari. Hasan terbukti menjadikan rumah dinasnya sebagai tempat asusila.
Mantan Kapolres Batang Hari, AKBP M Hasan, diberikan sejumlah sanksi karena menggunakan rumah dinas sebagai tempat asusila.
AKBP M Hasan terbukti menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdin) saat menjabat Kapolres Batang Hari, Jambi.
AKBP Hasan menggunakan rumdisnya menjadi tempat asusila. Atas perbutannya Hasan cuma dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Bidpropam Polda Jambi.
Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan dicopot dari jabatannya setelah adanya surat telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
AKBP M Hasan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batang Hari. Hasan diduga menyalahgunakan fasilitas negara yakni rumah dinas saat masih menjabat.
Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan dimutasi ke Yanma Polri. Sebelum dimutasi dia menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jambi.
Kapolres Batang Hari AKBP Mochammad Hasan dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang berdasarkan TR Kapolri nomor ST/2046/IX/KEP./2022.