
Kepgub Baru Anies PPKM Level 3: Kantor Non-esensial WFO 25%, Wajib Vaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub baru perpanjangan PPKM level 3. WFO di sektor non-esensial boleh dengan kapasitas 25 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub baru perpanjangan PPKM level 3. WFO di sektor non-esensial boleh dengan kapasitas 25 persen.
Pemprov DKI akan membuka sektor non-esensial di masa PPKM level 3. Kantor non-esensial boleh work from office (WFO) dengan kapasitas 25%.
Pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan selama penerapan PPKM ini. Salah satunya, kegiatan perkantoran sektor non-esensial boleh WFO kapasitas 25%.
Penyekatan PPKM darurat Jakarta dibuat skema baru dengan membagi 2 sesi berdasarkan sektor esensial-kritikal. Polisi mengatakan penyekatan bersifat situasional.
Polda Metro Jaya menyidik 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar PPKM darurat. 70 orang petinggi dari 34 perusahaan ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini 6 terapis diamankan polisi dan salah satu di antaranya positif Corona.