
Akta Tanah Tak Kunjung Kelar, Kantor Desa Ludes Dibakar
Muhammad Sai (42) nekat membakar kantor desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, karena kesal urus akta jual beli (AJB) tanah.
Muhammad Sai (42) nekat membakar kantor desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, karena kesal urus akta jual beli (AJB) tanah.
Polisi tak mentolerir tindakan itu dan menetapkan Sai sebagai tersangka pembakaran.
Bupati Pinrang menyebut, surat-surat pelaku yang dikirim ke kantor desa palsu sehingga AJB nya tak bisa diterbitkan.
Aksi ini tak cuma dilatari masalah urus AJB tanah melainkan karena ada masalah lainnya.
Muhammad Sai (42) nekat membakar kantor desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, karena kesal urus akta jual beli (AJB) tanah.
Niat jahat ini didasari kekesalan pelaku dalam mengurus akta jual-beli (AJB) tanah.
M Sai, pria di Pinrang, menyiramkan bensin premium dan membakar kantor desa karena kesal mengurus akta jual-beli (AJB) tanah.