detikNewsSenin, 03 Des 2018 13:32 WIB
Selain Hina Panwas, Ketua Gerindra Gunungkidul Kampanye Bermobdin
"Ini dua hal yang berbeda. Penggunaan mobil dinas dugaan pelanggaran Pemilu, kalau penghinaan terhadap institusi lembaga negara (Bawaslu), tindak pidana umum."












































