
Alasan Hakim Tak Tahan Jumhur Hidayat Meski Divonis 10 Bulan Bui
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara namun tidak ditahan. Menurut hakim, hal yang meringankan Jumhur karena masih dalam perawatan dokter
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara namun tidak ditahan. Menurut hakim, hal yang meringankan Jumhur karena masih dalam perawatan dokter
Mahkamh Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Jumhur Hidayat hari ini akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas dakwaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Gatot Nurmantyo menyebut penegakan hukum di Indonesia kini kian rumit. Dia lantas menyebut kosupsi saat ini lebih buruk dibanding era Orde Baru.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan bebas dari penjara hari ini. Syahganda sudah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri pagi tadi.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara karena terbukti sebarkan berita bohong yang membuat kericuhan dalam demo menolak omnibus law.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Syahganda Nainggolan, divonis 10 bulan penjara. Sesaat setelah hakim membacakan vonis, keributan sempat terjadi.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara. Syahganda terbukti menyebarkan hoax hingga muncul kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani didapuk menjadi Ketua Umum Partai Masyumi 'Reborn'. Ahmad Yani terpilih melalui rapat Majelis Syura.
Ahmad Yani mengungkapkan satu minggu sebelum diteror fake bomb, akun WhatsApp (WA) miliknya juga sempat diretas.