
1 Pejabat Dishub Papua Barat Kembali Ditahan Terkait Korupsi Tiang Pancang
Kejati Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan Rp 4,5 miliar.
Kejati Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan Rp 4,5 miliar.
Kejati Papua Barat mengungkap kasus dugaan korupsi tiang pancang pembangunan pelabuhan. Modus proyek fiktif ini merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.
Kejati Papua Barat menetapkan Kadishub Papua Barat Agustinus Kakado sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan.