
Kampanyekan Caleg, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara
PN Tembilahan, Inhil, Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu.
PN Tembilahan, Inhil, Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu.
Kelima kades ini direkomendasikan ke pemda masing-masing untuk dijatuhi sanksi administrasi.
Terkait 7 Kades di Banyuwangi yang diduga terlibat kampanye pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Bawaslu setempat memutuskan hanya satu kasus yang ditindaklanjuti.
Seorang kepala desa di Lamongan kedapatan melakukan kampanye untuk salah satu paslon Pilgub Jatim. Tindakan kades tersebut sudah dilaporkan ke Pemkab Lamongan.