
Perkosa Anak Eks Timses, Kades Garut Divonis 10 Tahun Bui
Pipit, oknum kepala desa di Garut, divonis 10 tahun penjara. Hakim memutuskan Pipit bersalah karena memerkosa anak eks tim suksesnya.
Pipit, oknum kepala desa di Garut, divonis 10 tahun penjara. Hakim memutuskan Pipit bersalah karena memerkosa anak eks tim suksesnya.
Pipit Mulyadi, oknum kepada desa di Kabupaten Garut yang didakwa memerkosa anak eks tim suksesnya, dituntut 10 tahun bui. Korbannya anak di bawah umur.
Penangguhan penahanan kepada oknum kades terdakwa korupsi dikabulkan majelis hakim karena pihak keluarga memberi jaminan uang Rp 100 juta jika E melarikan diri.
Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus oknum kepala desa yang diduga memperkosa anak eks tim suksesnya ke Kejari Garut.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus oknum kades yang diduga memperkosa anak eks timses di Garut.
Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan kades, inisial PM, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak eks tim sukses. Ia tetap ditahan polisi.
Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap anak eks tim suksesnya sendiri ke Kejaksaan.
PM, oknum kades yang diduga memperkosa anak mantan tim suksesnya sendiri kini jadi pesakitan. Setelah kasusnya bergulir dua bulan, dia dijebloskan ke penjara.
Oknum kades ini mendekan di sel tahanan Mapolres Garut. Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak eks timsesnya.
Polisi menetapkan seorang oknum kades di Garut sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukannya terhadap anak mantan tim suksesnya.