
Perhatikan Syarat Naik Kereta Api ketimbang Harus Balik Kanan
Mulai 29 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan ketat untuk penumpang. Bagi yang tidak memenuhi syarat, dilarang berangkat.
Mulai 29 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan ketat untuk penumpang. Bagi yang tidak memenuhi syarat, dilarang berangkat.
PT Kereta Api Indonesia mensyaratkan pelanggan untuk menunjukkan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh.
Libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 8 hanya untuk yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Itu berlaku 20-25 Juli 2021
Pada masa Libur Idul Adha 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritika
Jumlah penumpang kereta api di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung pada masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 mencapai 3.805 penumpang
Setelah larangan mudik selesai per 17 Mei kemarin, dua perjalanan kereta api lokal kembali dibuka PT KAI Daop 1 Jakarta.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai besok kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh lagi ke berbagai daerah.
Stasiun Pasar Senen tetap menyediakan tiga KA jarak jauh pada masa larangan mudik untuk penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Ada ketentuan mengenai penumpang KA jarak jauh di hari libur Isra Miraj tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021. Ketahui persyaratannya.
Perjalanan KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Senen terhambat. Perjalanan KA jarak jari dari Stasiun Senen terhambat karena jalur rel terendam banjir.