
Vonis Penjara Bagi 11 TNI Pengeroyok Jusni Hingga Tewas, 2 Dipecat
11 TNI pengeroyok Jusni hingga tewas di Tanjung Priok divonis bersalah. 2 orang dipecat dari TNI dan sisanya dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara.
11 TNI pengeroyok Jusni hingga tewas di Tanjung Priok divonis bersalah. 2 orang dipecat dari TNI dan sisanya dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara dan hanya 2 yang dipecat dari kedinasan TNI AD.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni dituntut dengan hukuman 1-2 tahun penjara. KontraS menyesalkan tuntutan dari oditur militer karena terlalu ringan.
KontraS menyoroti pengeroyokan hingga tewas terhadap Jusni oleh 11 oknum TNI AD. Kodam Jaya, yang ikut diseret dalam tuntutan KontraS, bertanya-tanya.
"Penganiayaan oleh oknum anggota TNI yang menyebabkan kematian ini mencemarkan reformasi TNI," kata Willy soal kasus penganiayaan Jusni.
Jusni disiksa gerombolan oknum TNI di Tanjung Priok, Jakut. Akibat kejadian itu ia koma. Dia meninggal di rumah sakit saat perawatan.
Sebanyak 11 prajurit TNI diadili terkait kasus pengeroyokan terhadap Jusni (24) di Tanjung Priok. Pengeroyokan tersebut menyebabkan kematian terhadap korban.
KontraS menyoroti tindakan pengeroyokan hingga tewas terhadap warga sipil bernama Jusni oleh 11 oknum TNI AD. Danpuspomad memastikan proses hukum transparan.
Oditur militer menuntut 11 prajurit TNI dengan hukuman 1-2 tahun karena mengeroyok Jusni hingga tewas. Di antara 11 prajurit, 2 prajurit dituntut pecat.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas dituntut hukuman beragam, mulai 1 hingga 2 tahun penjara.