
Video Bawaslu Jelaskan Alasan Blokir Situs Jurdil2019
Bawaslu menyebut situs jurdli2019.org bukan lagi lembaga pemantau pemilu. Maka itu harus diblokir.
Bawaslu menyebut situs jurdli2019.org bukan lagi lembaga pemantau pemilu. Maka itu harus diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan jika setiap website yang diblokir pasti memiliki unsur pelanggaran.
Bawaslu menegaskan situs jurdil2019.org bukan lagi menjadi bagian dari pemantau pemilu. Baca selengkapnya di sini:
"Nah, di aplikasi tersebut di jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon... itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau," ujar Mochammad Afifuddin.
"Ya, kalau menyalahi ketentuan UU, harus dikenai sanksi," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi, soal situs Jurdil2019.
Keputusan Bawaslu RI mencabut izin atau akreditasi salah satu lembaga pemantau pemilu, Jurdil2019 menyisakan kontroversi. Pihak Jurdil2019 melayangkan protes.
Sejauh ini Sentra Gakkumdu belum menerima laporan dari Bawaslu terkait situs tersebut.
Lembaga pemantau pemilu Jurdil2019 dicabut izinnya oleh Bawaslu. Situs jurdil2019.org menampilkan data yang diklaim sebagai 'Real Count Pilpres 2019'.
Lembaga Jurdil2019 dicabut izinnya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu, karena menampilkan quick count, alih-alih pelaporan pelanggaran pemilu.