
Juliari Batubara Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara: Nanti di Pembuktian
Juliari Batubara tak ajukan eksepsi setelah didakwa dalam kasus korupsi bansos Corona. Pengacara menyebut akan menyampaikan keberatan saat proses pembuktian.
Juliari Batubara tak ajukan eksepsi setelah didakwa dalam kasus korupsi bansos Corona. Pengacara menyebut akan menyampaikan keberatan saat proses pembuktian.
Majelis hakim sampaikan peringatan kepada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, saat sidang korupsi bansos. Hakim meminta Juliari tidak mencoba menyuap hakim.
Juliari Batubara tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan menerima uang suap Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.
Juliari Batubara didakwa menerima Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi bansos. Uang diterima melalui dua perantara, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Ketua majelis hakim yang mengadili perkara mantan Mensos Juliari Peter Batubara tiba-tiba di persidangan bicara tentang suap menyuap sebelum menutup sidang.
Mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap dari penyedia bansos Corona melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Rp 32,4 miliar.
Jaksa mengungkap penyimpanan uang fee bansos Corona disimpan PPK Bansos Matheus Joko Santoso, anak buah Juliari Peter Batubara di sebuah apartemen dan rumah.
Jaksa KPK mengungkapkan cara mantan Mensos Juliari Peter Batubara mengumpulkan fee bansos Corona dari penyedia bansos.
Jaksa mengungkapkan penerima fee bansos Corona di lingkungan Kementerian Sosial, selain mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Siapa saja mereka?
Jaksa KPK mengatakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menggunakan uang fee dari penyedia bansos Corona untuk beberapa hal