
Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos di Sidang Juliari
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penggabungan gugatan yang diajukan 17 warga DKI Jakarta terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penggabungan gugatan yang diajukan 17 warga DKI Jakarta terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara.
Jaksa menampilkan barang bukti tulisan tangan terkait kuota bansos di buku catatan KPA Bansos Corona, Adi Wahyono. Hakim pun mencecar Juliari soal tulisan itu.
Juliari menyebut penggunaan private jet dilakukan sesuai aturan. Dia juga membantah soal pungutan fee ke vendor bansos Corona.
Mahfud Md mengaku pernah dicurhati mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait anggaran. Curhat itu diterima Mahfud saat awal pandemi Corona.
KPK menyetor uang Rp 100 juta ke kas negara dari terpidana Harry Van Sidabukke. Harry merupakan penyuap Juliari Batubara dalam kasus bansos Corona.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hari ini jaksa akan memanggil 5 saksi. Selain Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul, ada 3 saksi lain yang dihadirkan.
Mantan PPK Bansos Corona, Matheus Joko Santoso mengajukan justice collaborator kasus bansos Corona. Joko akan terbuka terkait perannya di kasus bansos Corona.
Dua orang saksi mengaku menyerahkan uang ke anak buah Juliari soal fee bansos Corona. Saksi menyerahkan uang itu dengan harapan terpilih lagi menjadi vendor.
Pengacara Hotma Sitompul seharusnya menjadi saksi dalam sidang bansos Corona hari ini. Namun dia tidak hadir dan meminta menghadiri sidang secara virtual.
Seorang pejabat di Kemensos buka-bukaan perihal kegiatan pengadaan bansos. Dia juga mengungkap perihal kedekatan sejumlah legislator di Senayan dengan Juliari.