
2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua penyuap kasus bansos Corona, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, dituntut 4 tahun penjara.
Dua penyuap kasus bansos Corona, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi kasus suap bansos Corona. Jaksa akan menghadirkan mantan Mensos Juliari P Batubara untuk bersaksi
Satu per satu terungkap dalam rekonstruksi ini. Dalam adegan ke-13, Harry Sidabuke menyiapkan duit Rp 150 juta untuk diberikan ke Matheus Joko.
KPK selesai menggeledah PT Mesail Cahaya Berkat terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Corona yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
KPK mengamankan dokumen kontrak penyediaan sembako terkait korupsi bansos Corona.
Dugaan suap yang diterima Juliari P Batubara semasa aktif sebagai Menteri Sosial (Mensos) mulai dikembangkan penyidik KPK.
KPK meminta bantuan PPATK berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait bansos COVID-19. Untuk telusuri dugaan kerugian keuangan negara?
Juliari Batubara disebut menerima jatah Rp 10 ribu/paket bansos Rp 300 ribu. Namun KPK tak menutup ruang apabila ada informasi 'potongan harga' lebih dari itu.
"Kita hanya melihat dari kepentingan penegakan hukum dan dilakukan dengan objektif dan profesional," kata Novel.
Juliari P Batubara, yang kini berstatus tersangka, disebut KPK diduga 'menilap' Rp 10 ribu per paket bansos COVID-19, yang nilainya Rp 300 ribu per paket.