
Ulah Baru Aakar si Bos Jouska Terkuak (Lagi)
Fakta-fakta baru itu mulai dari Aakar yang belum membayar jasa konsultan, kerap berbohong, hingga melakukan PHK kepada seluruh karyawan.
Fakta-fakta baru itu mulai dari Aakar yang belum membayar jasa konsultan, kerap berbohong, hingga melakukan PHK kepada seluruh karyawan.
Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana yang mendampingi para korban membeberkan fakta baru.
Jika itu terbukti, sesuai Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bos Jouska ini terancam pidana paling lama 10 tahun.
Ada tiga orang korban yang datang memenuhi panggilan didampingi oleh Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan CEO Jouska, Aakar Abyasa tak kunjung menemui titik terang. Uang klien yang dikelola oleh Jouska pun belum dikembalikan.
Kali ini ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading. Itu merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal.
Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana meminta polisi menahan Bos Jouska.
Awalnya jumlah korban yang tercatat sebagai kliennya hanya 10 orang, kemudian bertambah 25 orang.
Sejumlah korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
Kasus penipuan berkedok investasi yang menimpa Jouska Indonesia belum selesai. Bahkan, baru-baru ini diketahui fakta-fakta baru yang mengejutkan dari sang CEO.