
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara karena diyakini jaksa merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara karena diyakini jaksa merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Terdakwa penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola, Joko Driyono (Jokdri) akan menghadapi sidang lanjutan siang ini.
Sidang tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono (Jokdri) kembali ditunda. Sidang ditunda karena JPU menyatakan belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola dengan terdakwa Joko Driyono (Jokdri) kembali ditunda.
Joko Driyono bakal menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola hari ini.
Sidang tuntutan terdakwa kepada bekas Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
Sidang tuntutan terdakwa Joko Driyono (Jokdri) ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
PN Jaksel menggelar sidang Joko Driyono yang didakwa merusak barang bukti dugaan pengaturan skor. Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan JPU.
Pelatih Timnas U-23 Indra Sjafri menghadiri sidang Jokdri. Kedatangannya untuk memberi dukungan.