
Iran Perintahkan AS Bayar Rp 771 T Atas Pembunuhan Jenderal Top
Pengadilan Teheran memerintahkan pemerintah AS membayar ganti rugi sebesar US$ 49,7 miliar (Rp 771 triliun) atas pembunuhan jenderal top Iran Qasem Soleimani.
Pengadilan Teheran memerintahkan pemerintah AS membayar ganti rugi sebesar US$ 49,7 miliar (Rp 771 triliun) atas pembunuhan jenderal top Iran Qasem Soleimani.
Jenderal Iran menyampaikan masih berusaha untuk membunuh Donald Trump. Tindakan itu sebagai balas dendam pembunuhan komandan tinggi Iran, Qasem Soleimani.
Kedubes Republik Islam Iran di Jakarta mengecam keras AS atas pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani. Iran dalam hal ini sudah melakukan langkah hukum.
Setahun meninggalnya Komandan Brigade Quds IRCG, Mayor Jenderal Qasem Soleimani yang dibunuh lewat serangan udara AS di Baghdad. Iran kembali mengutuk aksi AS.
"Iran tidak akan terpancing oleh perkembangan situasi dan akan memberikan pembalasan yang tegas pada waktu dan tempat yang diharapkannya," tulis Kedubes Iran.
Iran mengeksekusi mati seorang mantan penerjemah yang dihukum karena bekerja sebagai mata-mata untuk Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Pangkalan militer AS Ain al-Asad di Irak jadi sasaran rudal Garda Revolusi Iran. Aksi itu dilakukan sebagai balasan atas kematian Jenderal Qasem Soleimani.
Militer Amerika Serikat (AS) ternyata sempat merencanakan pembunuhan terhadap komandan Iran selain Jenderal Qasem Soleimani. Namun rencana itu gagal.
Trump mengatakan bahwa Soleimani telah merencanakan penyerangan terhadap 4 kedutaan AS. Beruntung, aksi itu tak genap dilancarkan karena Soleimani tewas.
Iran menjanjikan pembalasan atas tewasnya Mayor Jenderal Qasem Soleimani. Iran pun melancar serangan rudal ke pangkalan militer AS di Irak.