
4 Penjemput Paksa Jenazah Positif COVID-19 di RS Paru Surabaya Jalani Sidang
Empat terdakwa penjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya jalani sidang perdana. Jaksa mendakwa Pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan.
Empat terdakwa penjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya jalani sidang perdana. Jaksa mendakwa Pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan.
Sejumlah warga Buol, Sulteng jemput paksa jenazah pasien yang didiagnosis Covid-19 di RSUD Mokoyurli. Bahkan warga juga turut membawa keranjang tidur milik RS.
Sejumlah warga di NTB dinarasikan menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Kota Mataram. Polisi pun meluruskan dan menyebut terjadi kesalahpahaman.
Video sejumlah warga di rumah sakit disertai narasi upaya jemput paksa jenazah pasien COVID-19 di NTB viral. Polisi memberi penjelasan soal peristiwa itu.
Rasa tidak percaya mendorong sejumlah orang membawa pulang jenazah pasien COVID-19 berinisial LHH (27) dari sebuah RS di Kupang.
Dua peristiwa menggegerkan Pasuruan selama setahun pandemi COVID-19. Aksi bongkar paksa peti jenazah dan ambil paksa jenazah probable COVID-19 dari rumah sakit.
Dua orang yang menjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung, dinyatakan terpapar Corona. Salah satunya warga Jakarta.
Dua orang dinyatakan positif Corona usai menjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RSUD Majalaya, Minggu (4/10/2020) lalu.
Penanganan jenazah pasien COVID-19 harus mengikuti protokol tertentu. Dalam beberapa kasus, keluarga mengambil paksa karena tak ingin mengikuti protokol.
Kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 masih ditemukan di Jatim. Mencegah hal ini terjadi lagi, polisi terus melakukan penjagaan di rumah sakit.