detikFinanceSabtu, 27 Apr 2019 11:23 WIB
Mau Buka Jastip Cuma Dapat Jatah Bawa Barang Rp 7 Juta
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai maksimal barang orang pribadi sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.












































