
Pengin Jastip Lebih dari Rp 7 Juta? Siap-siap Bayar Pajak
Pemerintah meminta para pelaku jastip mematuhi batasan harga yang berlaku untuk barang bawaan dari luar negeri, yaitu U$S 500 atau setara Rp 7 juta per orang.
Pemerintah meminta para pelaku jastip mematuhi batasan harga yang berlaku untuk barang bawaan dari luar negeri, yaitu U$S 500 atau setara Rp 7 juta per orang.
Hingga 25 September 2019 tercatat sudah ada 422 tindakan.
Berita terpopuler detikFinance Jumat (27/9/2019) adalah pembukaan lowongan CPNS di 74 institusi pusat serta 467 pemda, dan jasa titip dibongkar Bea Cukai.
Semakin maraknya pelaku jasa titipan (jastip) di Indonesia memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha atau importir yang tercatat resmi di Pemerintah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan produk impor ilegal melalui jasa titipan alias jastip.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhak memusnahkan barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan, alias ilegal.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan selama ini para peritel sangat mengkhawatirkan atas fenomena jastip yang sudah menjamur di tanah air.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus usaha jastip alias jasa titipan yang terbukti merugikan negara.
Usaha jasa titip atau jastip tidak hanya populer di kalangan orang dewasa saja. Anak-anak di China pun buka jastip, demi mendapatkan uang jajan tambahan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai maksimal barang orang pribadi sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 7 juta.