detikNewsSenin, 28 Jan 2019 15:39 WIB
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Bus Maut Bima Suci
Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang. Untuk korban luka mendapatkan pembiayaan pengobatan maksimal Rp 20 juta per orang.












































