detikJabarJumat, 18 Okt 2024 09:30 WIB
Polisi Bongkar Praktik Judol Jaringan Kamboja, Ini 6 Faktanya
Polisi Jabar membongkar jaringan judi online, menangkap dua pelaku. Uang Rp 112 juta disita, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara menanti.










































